PERGESERAN PARADIGMA PENAFSIRAN ULAMA NUSANTARA TENTANG MODERASI BERAGAMA (Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah)
Abstract
Berbagai gagasan mengenai sikap moderasi beragama terus tumbuh menunjukkan bagaimana
intelektual Muslim Indonesia memiliki pandangan mengenai sikap-sikap yang toleran atas pemeluk agama
lain. Salah satu tokohnya ialah Hamka dan Quraish Shihab dengan karya Tafsirnya. Kedua tokoh tersebut
menghadapi situasi yang berbeda karena lahir pada generasi berbeda. Artikel ini berusaha untuk melihat
bagaimana respon kedua tokoh tersebut tentang toleransi beragama di Indonesia di dalam karya tafsir
masing-masing dengan menggunakan pendekatan Kuhn mengenai konsep pergeseran paradigm (paradigm
shift) untuk melihat pergeseran penafsiran yang terjadi. Analisis akan diarahkan dengan meninjau latar
belakang ideologi, relasi kuasa (otoritas), dan fanatisme terhadap suatu ideologi. Penelitian ini fokus pada
ayat-ayat moderasi beragama yakni surah al-Baqarah [2]: 256, Ali ‘Imran [3]: 85, Al-Kafirun [109]: 1-6, yang
akan ditinjau juga dengan mengalisis aspek sosial-budaya dan otoritas penafsiran yang terjadi. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pemikiran dari kedua tokoh di atas dari teologi-Madhabi
kepada teologi-Humanis. Penafsiran Hamka cenderung klasik terutama dalam melihat relasi agama dan
budaya, sementara Shihab lebih terbuka atas perbedaan. Ini menunjukkan keterpengaruhan penafsiran
berdasarkan konteks keindonesiaan yang beragam.