KECURANGAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MENURUT QS. AL-MUTHAFFIFIN:1-6 (STUDI ANALISIS FENOMENA ONLINE SHOP)
Published 2021-12-24
Keywords
- kecurangan, Transaksi online shop, Al-Muthaffifin : 1-6.
Abstract
Kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan secara daring di berbagai platform media sosial marak terjadi di Tengah Masyarakat. Transaksi ini disinyalir memberikan kemudahan karena tidak terbatas jarak dan waktu. Namun, disamping kemudahan tersebut masih banyak ditemui praktik kecurangan dalam transaksi online shop yang seringkali dianggap remeh dan biasa tanpa memikirkan akibat yang akan ditanggung setelahnya. Dan praktik kecurangan dalam transaksi jual beli sebenarnya bukan suatu hal yang baru melainkan sudah terjadi sejak zaman dahulu, sebagaimana hal tersebut telah termaktub dalam kitab suci Q.S Al-Muthaffifin: 1-6. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kecurangan dalam transaksi jual beli menurut QS. Al-Muthaffifin: 1-6 (studi analisis fenomena online shop). Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian library research dan bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan penafsiran al-Qur’an metode analisis (tahlili) yang berusaha menerangkan kandungan ayat alquran dari berbagai sisi, Selain itu teori yang dipakai yakni teori fraud triangle, fraud scale dan muamalah maliyah sebagai kerangka teori untuk kemudahan dalam proses memahami masalah yang dibahas. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu kecurangan dalam transaksi online shop termasuk perbuatan yang terancam akan mendapatkan kecelakaan, kebinasaan, kehinaan baik di dunia maupun di akhirat, sehingga Allah SWT melarang praktik kecurangan tersebut. Sebagaimana kecurangan dalam QS. Al-Muthaffifin 1-6 secara garis besar, dapat diperluas dengan berbagai aspek, sehingga praktik kecurangan dan penipuan pada online shop dapat disebut sebagai muthaffifin.