Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Al-Dirayah
Articles

Konsep Kaffarat dalam Al-Quran

Published 2021-07-17

Keywords

  • Al-Quran,
  • Hukum,
  • Kaffarat

Abstract

Sebagai pedoman kehidupan Al-Qur’an mengandung tiga ajaran pokok. Pertama, ajaran-ajaran yang berhubungan dengan aqidah (keimanan). Kedua, ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak. Ketiga, hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan seseorang. Masuk dalam hal ini seperti persoalan ibadah yang berkaitan dengan rukun Islam, nazar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Swt. serta masalah mu’amalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia, seperti akad jual beli,  hukum jinayat dan sebagainya. Juga dapat diketahui bahwa prinsip hukum Islam dalam al-quran dapat digambarkan dengan jelas bahwa penetapan dan penerapan hukumnya sangat fleksibel dan sejalan dengan dinamika kemanusiaan. Pada dasarnya penerapan  hukum Islam seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan manusia terhadap agamanya. Setiap pelanggaran tentu akan berdampak pada sisi kemanusiaan, baik dampak kecil maupun dampak  besar. Oleh karena itu, ada konsekuensi hukum untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini, Al-Qur’an antara lain menetapkan hukum kaffarat dengan beberapa pilihan yang disesuaikan dengan kadar kesanggupan pelanggarnya, seperti pelanggaran terhadap sumpah, zhihar, pembunuhan, melanggar aturan ihram dan lain sebagainya. Menarik untuk dikaji tentang bagaimana Al-Qur’an memberikan alternatif dalam penerapan hukum kaffarat tersebut. Bagaimana kadar kesanggupan seseorang dalam pelaksanaan hukuman menjadi dasar ditetapkannya hukuman oleh Allah Swt. Tidak kalah menariknya pula bagaimana pelanggaran-pelanggaran terhadap beberapa perbuatan tertentu membawa konsekuensi kaffarat bagi pelakunya. Di balik itu semua tentu terdapat banyak hikmah, tujuan dan maksud yang mungkin belum semuanya terungkap ke permukaan.